Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerakan Pramuka
Dalam memenuhi kebutuhan dari anggota pramuka tentang legalitas anggota Pramuka. Kwarcab Kepulauan Anambas menyediakan pelayanan dalam Hal Pembuatan Kartu Tanda Anggota. Dalam hal ini bagi anggota pramuka yang ada di Wilayah Administratif Kwarcab Kepulauan Anambas baik itu golongan Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega serta Pembina bisa membuat Kartu Tanda Anggota Pramuka Secara Luring.
Adapun Syarat dan ketentuan yang berlaku yaitu :
- Anggota Pramuka sudah dilantik dan bagi peserta didik sudah menyelesaikan SKU (syarat kecakapan umum) minimum di setiap golongan, yaitu :
- Mula bagi Pramuka Siaga,
- Ramu bagi Pramuka Penggalang,
- Bantara bagi Pramuka Penegak,
- Pandega bagi Pramuka Pandega.
- Untuk golongan Pembina hanya menyertakan Surat Keputusan atau Surat Tugas dari Kepala Sekolah/ lembaga
- Mengisi data dengan form yang sudah disediakan
- Menyertakan File Pas Foto berseragam pramuka tanpa tutup kepala dengan ukuran maksimal 50 kb. untuk background atau latar belakang Foto yaitu:
- Golongan Siaga warna background “Hijau”,
- Golongan Penggalang warna background “Merah”,
- Golongan Penegak warna background “Kuning”,
- Golongan Pandega dan Pembina warna background “Coklat Muda”.
- Untuk Cetak KTA atau kolektif (pembuatan KTA lebih dari 5 orang) silahkan hubungi admin KTA yaitu Meta Diana, S.Pd di nomor WA 085278401116.