Surat Hak Bina (SHB)
- a. Bentuk
Surat Hak Bina berbentuk Surat Kewenangan Membina dari Kwartir Cabang yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memiliki lisensi untuk menjadi Pembina Pramuka di wilayah kerja kwarcab.
Tanda Hak Bina merupakan bukti administratif yang berbentuk Kartu, menerangkan Identitas Pembina Pramuka dan Nomor Surat Hak Bina sebagai bukti fisik, bahwa yang bersangkutan telah memiliki Surat Hak Bina.
b. Masa Berlaku
Masa berlaku SHB dan THB adalah tiga tahun dan dapat diperbarui lagi.
Proses pembaharuan SHB/THB dengan cara mengajukan permohonan kepada Kwartir Cabang disertai dengan bukti surat keterangan masih aktif sebagai pembina gugusdepan dari Ketua Gugusdepan dengan diketahui oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan.