1. Bentuk
  2.  
  3. Surat Hak Latih berbentuk Surat Kewenangan Melatih dari Kwartir Cabang yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memiliki lisensi untuk menjadi Pelatih Pembina Pramuka di wilayah kerja kwarcab.
  4.  
  5. Tanda Hak Latih bukti administratif yang berbentuk Kartu, menerangkan Identitas Pelatih Pembina Pembina Pramuka dan Nomor Surat Hak Latih sebagai bukti fisik, bahwa yang bersangkutan telah memiliki Surat Hak Latih.
  1. Masa Berlaku
  1.  
  2. - Masa berlaku SHL dan THL adalah tiga tahun dan dapat diperbarui lagi.Proses
  3. - Pembaharuan SHL/THL dengan cara mengajukan permohonan kepada Kwartir Cabang disertai dengan bukti surat keterangan masih aktif sebagai pelatih pembina pramuka dari Ketua Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang.

Ketua Kwartir Cabang

Ketua Kwartir Cabang
WAN ZUHENDRA

BERITA TERPOPULER

BANNER

POLLING

Kegiatan Apakah yang ingin kwarcab agendakan Tahun 2024
  LT III
  Pertisaka Cabang
  Pesta Siaga
  Kemah Besar