Surat Hak Latih (SHL)
- Bentuk
- Surat Hak Latih berbentuk Surat Kewenangan Melatih dari Kwartir Cabang yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memiliki lisensi untuk menjadi Pelatih Pembina Pramuka di wilayah kerja kwarcab.
- Tanda Hak Latih bukti administratif yang berbentuk Kartu, menerangkan Identitas Pelatih Pembina Pembina Pramuka dan Nomor Surat Hak Latih sebagai bukti fisik, bahwa yang bersangkutan telah memiliki Surat Hak Latih.
- Masa Berlaku
- - Masa berlaku SHL dan THL adalah tiga tahun dan dapat diperbarui lagi.Proses
- - Pembaharuan SHL/THL dengan cara mengajukan permohonan kepada Kwartir Cabang disertai dengan bukti surat keterangan masih aktif sebagai pelatih pembina pramuka dari Ketua Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang.